CINTA DAN PERKAWINAN
Pertanyaan
:
Saya
menjalin hubungan dengan seorang pemuda muslim terpelajar, yang berakhlak dan
beragama. Pada dirinya, menurut pandangan saya, terdapat segala sesuatu yang
diinginkan oleh wanita. Dia juga mencintai saya, sehingga sulit bagi kami untuk
hidup sendiri. Hati kami telah begitu menyatu dan cinta kami telah terpatri.
Saya mencita-citakan agar dia menjadi teman hidup dan bagian dari umur saya.
Janganlah
Ustdaz kira bahwa ini hanya gejolak remaja dan gelora anak muda semata-mata,
karena gejolak remaja tentu tidak akan melampaui masa enam tahun dalam
kesucian, istiqamah, jauh dari kebimbangan, tanpa pernah cahaya cinta kami
redup atau hubungan kami melemah, bahkan semakin hari semakin kuat.
Setelah
lama menanti dengan sabar, sampai ia selesai kuliah dan mempunyai kedudukan
terpandang dalam birokrasi dan kmasyarakatan, waktu yang kami tunggu-tunggu itu
ternyata menjadi bara yang sangat panas bagi kami. Ketika dia datang kepada
keluarga saya untuk meminang saya menurut aturan Allah dan sunnah Rasul SAW,
terjadilah sesuatu yang sangat mengejutkan, bahkan menjadi pukulan yang amat
keras bagi kami. Keluarga saya menolak mentah-mentah dengan alasan sepele :
status keluarganya masih dibawah keluarga kami. Padahal, dia juga mempunyai saudara
kandung yang meminang seorang wanita dari keluarga yang statusnya lebih tinggi
dibanding dengan status keluarga kami, namn mereka tidak merasa hina dan tidak
pula menghindar.
Saya
tidak tahu apa yang harus saya perbuat. Saya tidak bisa membayangkan hidup
tanpa dia,dan saya tidak pernah membayangkan untuk merajut masa depan dengan
orang lain, saya siap menghadapi apapun untuk hidup bersamanya, bahkan saya
tidak berkeberatan mengorbankan nyawa sekalipun. Kalau saya dipaksa menikah
dengan lelaki selain dia, maka berarti hukuman mati bagi saya, yakni kematian
fisik dan spiritual,. Apakah agama kita yang lurus ini menerima perlakuan
seperti itu ? dan adakah jalan keluar bagi kami umtuk memecahkan problem
tersebut menurut ajaran syara’ yang mulia?
Jawaban :
Ingin
saya tegaskan lagi apa yang sudah beberapa kali saya kemukakan, bahwa saya
tidak menyetujui slogan orang pada zaman modern ini tentang “bercinta sbelum
menikah”, sebab jalan seperti ini penuh
dengan bahaya dan diliputi bermacam-macam kesamaran, sebagaimana yang telah
disabdakan oleh baginda Rasul SAW :
Tidak ada
yang terlihat oleh dua orang yang saling mencintai seperti pernikahan”. (HR.
Ibnu Majah (1847).
Namu pada kenyataannya, sering hal ni dilakukan
dengan cara yang tidak sehat dan tidak lurus, seperti cinta yang datang melalui
percakapan telepon gelap, yang sering dilakukan oleh anak-anak muda paa waktu
senggang atau untuk mengisi kekosongan waktu. Hal ini biasanya terjadi tanpa
sepengetahuan keluarga, tanpa berdasarkan pilihan dan pemikiran terlebih
dahulu, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, dan pada akhirnya hal ini
sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak terpuji, karena jauh dari cahaya
dan bimbingan,. Dalam kondisi demikian, tidak jarang sang pemuda dan sang gadis
terjatuh kedalam lembah dosa, karena mereka bukan malaikat yang disucikan dan
bukan pula dari kalangan2 nabi2 yang ma’shum.
Menurut saya, cara yang paling utama untuk suatu
perkawinan ialah apa yan gtelah dibiasakan oleh masyarakat arab islm. Kebiasaan
yang biasa mereka lakukan sebelum datangnya pengaruh peradaban barat terhadap
umat kita, yaitu dengan melakukan pilian yang penuh dengan pertimbangan dan
rasional dari kedua belah pihak terhadap calon teman hidupnya., dalam hal ini,
sang peminang datang menghadap kepada keluarga si gadis, kemudian diperkenankan
baginya untuk melihat wanita itu sebagaimana si wanita juga diperkenankan untuk
melihat dia.
Namun demikian, saya berpendapat apabila kapak
telah masuk kepala sebagai mana mereka istilahkan yakni cinta telah berpadu,
serta antara pria dan wanita sudah saling bergantung pada cinta yang suci dan
mulia, serta hal itu telah berjalan beberapa lama yang menunjukkan bahwa yang
mereka lakukan itu bukanlah sekedar gejolak anak muda, maka sudah seharusnya
pihak keluarga memperhatikan dan melihatnya dengan penuh bijaksana, jangan
sewenang wenang memaksakan kehendaknya, dan jangan pula menolak lamaran hanya
karena alasan sepele atau tanpa sebab, sebagaimana yang sudah dijelaskan pada
hadits yang sebelumnya, (tidak ada yang
terlihat oleh dua orang yang saling mencintai kecuali seperti permikahan).
Maknanya, bahwa nikah dan pernikahan merupakan
jalan yang paling menguntungkan untuk mengobat perasaan “cinta”, antara dua
hati.
Syariat islam, adalah syari’at yang melihat pada
kenyataan, karena memandang perlu memadukan hubungan perasaan dengan syara’,
yang diatas pondasi inilah keluarga muslimah dibangun, dengan memperhatikan
faktor agama dan cinta.
Sesungguhnya, sikap sewenang wenang pihak
keluarga, tidak mau mendengar suara hati si pemuda dan pemudi, membanggakan
simbol-simbol sosial, menyombongkan keturunan dan kedudukan seperti orang-orang
jahiliyah, semua itu hanya akan menyengsarakan si anak.
Calon suami atau peminang yang dianjurkan oleh
islam ialah yang berakhlak dan komitmen pada agama, yang merupakan faktor
penting bagi tegaknya kepribadian islam, sebagaimana sabda baginda Rasul SAW :
“Apabila
datang kepadamu orang yang kamu sukai akhlak dan agamanya, maka kawinkanlah
dia. Jika tidak kamu lakukan, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan
yang besar”. (HR. Tirmidzi)


