Twitter

CINTA DAN PERKAWINAN

Author Unknown - -
Home » CINTA DAN PERKAWINAN



CINTA DAN PERKAWINAN
Pertanyaan :
            Saya menjalin hubungan dengan seorang pemuda muslim terpelajar, yang berakhlak dan beragama. Pada dirinya, menurut pandangan saya, terdapat segala sesuatu yang diinginkan oleh wanita. Dia juga mencintai saya, sehingga sulit bagi kami untuk hidup sendiri. Hati kami telah begitu menyatu dan cinta kami telah terpatri. Saya mencita-citakan agar dia menjadi teman hidup dan bagian dari umur saya.
            Janganlah Ustdaz kira bahwa ini hanya gejolak remaja dan gelora anak muda semata-mata, karena gejolak remaja tentu tidak akan melampaui masa enam tahun dalam kesucian, istiqamah, jauh dari kebimbangan, tanpa pernah cahaya cinta kami redup atau hubungan kami melemah, bahkan semakin hari semakin kuat.
            Setelah lama menanti dengan sabar, sampai ia selesai kuliah dan mempunyai kedudukan terpandang dalam birokrasi dan kmasyarakatan, waktu yang kami tunggu-tunggu itu ternyata menjadi bara yang sangat panas bagi kami. Ketika dia datang kepada keluarga saya untuk meminang saya menurut aturan Allah dan sunnah Rasul SAW, terjadilah sesuatu yang sangat mengejutkan, bahkan menjadi pukulan yang amat keras bagi kami. Keluarga saya menolak mentah-mentah dengan alasan sepele : status keluarganya masih dibawah keluarga kami. Padahal, dia juga mempunyai saudara kandung yang meminang seorang wanita dari keluarga yang statusnya lebih tinggi dibanding dengan status keluarga kami, namn mereka tidak merasa hina dan tidak pula menghindar.
            Saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat. Saya tidak bisa membayangkan hidup tanpa dia,dan saya tidak pernah membayangkan untuk merajut masa depan dengan orang lain, saya siap menghadapi apapun untuk hidup bersamanya, bahkan saya tidak berkeberatan mengorbankan nyawa sekalipun. Kalau saya dipaksa menikah dengan lelaki selain dia, maka berarti hukuman mati bagi saya, yakni kematian fisik dan spiritual,. Apakah agama kita yang lurus ini menerima perlakuan seperti itu ? dan adakah jalan keluar bagi kami umtuk memecahkan problem tersebut menurut ajaran syara’ yang mulia?

Jawaban :
            Ingin saya tegaskan lagi apa yang sudah beberapa kali saya kemukakan, bahwa saya tidak menyetujui slogan orang pada zaman modern ini tentang “bercinta sbelum menikah”,  sebab jalan seperti ini penuh dengan bahaya dan diliputi bermacam-macam kesamaran, sebagaimana yang telah disabdakan oleh baginda Rasul SAW :

Tidak ada yang terlihat oleh dua orang yang saling mencintai seperti pernikahan”. (HR. Ibnu Majah (1847).

Namu pada kenyataannya, sering hal ni dilakukan dengan cara yang tidak sehat dan tidak lurus, seperti cinta yang datang melalui percakapan telepon gelap, yang sering dilakukan oleh anak-anak muda paa waktu senggang atau untuk mengisi kekosongan waktu. Hal ini biasanya terjadi tanpa sepengetahuan keluarga, tanpa berdasarkan pilihan dan pemikiran terlebih dahulu, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, dan pada akhirnya hal ini sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak terpuji, karena jauh dari cahaya dan bimbingan,. Dalam kondisi demikian, tidak jarang sang pemuda dan sang gadis terjatuh kedalam lembah dosa, karena mereka bukan malaikat yang disucikan dan bukan pula dari kalangan2 nabi2 yang ma’shum.
Menurut saya, cara yang paling utama untuk suatu perkawinan ialah apa yan gtelah dibiasakan oleh masyarakat arab islm. Kebiasaan yang biasa mereka lakukan sebelum datangnya pengaruh peradaban barat terhadap umat kita, yaitu dengan melakukan pilian yang penuh dengan pertimbangan dan rasional dari kedua belah pihak terhadap calon teman hidupnya., dalam hal ini, sang peminang datang menghadap kepada keluarga si gadis, kemudian diperkenankan baginya untuk melihat wanita itu sebagaimana si wanita juga diperkenankan untuk melihat dia.

Namun demikian, saya berpendapat apabila kapak telah masuk kepala sebagai mana mereka istilahkan yakni cinta telah berpadu, serta antara pria dan wanita sudah saling bergantung pada cinta yang suci dan mulia, serta hal itu telah berjalan beberapa lama yang menunjukkan bahwa yang mereka lakukan itu bukanlah sekedar gejolak anak muda, maka sudah seharusnya pihak keluarga memperhatikan dan melihatnya dengan penuh bijaksana, jangan sewenang wenang memaksakan kehendaknya, dan jangan pula menolak lamaran hanya karena alasan sepele atau tanpa sebab, sebagaimana yang sudah dijelaskan pada hadits yang sebelumnya, (tidak ada yang terlihat oleh dua orang yang saling mencintai kecuali seperti permikahan).
Maknanya, bahwa nikah dan pernikahan merupakan jalan yang paling menguntungkan untuk mengobat perasaan “cinta”, antara dua hati.
Syariat islam, adalah syari’at yang melihat pada kenyataan, karena memandang perlu memadukan hubungan perasaan dengan syara’, yang diatas pondasi inilah keluarga muslimah dibangun, dengan memperhatikan faktor agama dan cinta.
Sesungguhnya, sikap sewenang wenang pihak keluarga, tidak mau mendengar suara hati si pemuda dan pemudi, membanggakan simbol-simbol sosial, menyombongkan keturunan dan kedudukan seperti orang-orang jahiliyah, semua itu hanya akan menyengsarakan si anak.
Calon suami atau peminang yang dianjurkan oleh islam ialah yang berakhlak dan komitmen pada agama, yang merupakan faktor penting bagi tegaknya kepribadian islam, sebagaimana sabda baginda Rasul SAW :
“Apabila datang kepadamu orang yang kamu sukai akhlak dan agamanya, maka kawinkanlah dia. Jika tidak kamu lakukan, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”. (HR. Tirmidzi)